PT KJP di Teluknaga Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Warga Ancam Demo DPMPTSP 

PORDES TANGERANG – Perusahaan pembuat kusen berbahan PVC di Kampung Suka Karya RT 02/01, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diduga melakukan produksi secara ilegal dan tidak sesuai izin yang dikantonginya.

Salah satu warga setempat Heri Hermawan mengungkapkan bahwa, saat ini pabrik pembuat kusen berbahan PVC yang berdiri di area permukiman warga tersebut sudah beroperasi dengan leluasa.

Padahal lanjut Heri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diketahui tidak mengeluarkan izin produksi hanya mengeluarkan izin perdagangan besar.

“Izinnya jelas perdagangan besar, sekarang malah terang-terangan produksi. Kemana DPMPTSP yang masih punya kewenangan mengawasi operasional PT Kayulindo Jaya Pratama?,” kata Heri kepada Portal Desa, Sabtu 5 Oktober 2024.

Heri menduga, DPMPTSP Kabupaten Tangerang telah main mata dengan PT KJP secara berkelanjutan sebab kata dia DPMPTSP sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT KJP untuk menjalankan usaha sesuai izin KBLI yang dimiliki.

“Saat PT Kayulindo Jaya Pratama mendatangkan alat produksi, DPMPTSP ngakunya akan tegas melakukan pengawasan secara intensif dan mencabut izin tapi faktanya DPMPTSP tidak berani menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya.

Dikatakan Heri di dalam Perda nomor 1 tahun 2018 pasal 18 huruf (a) dan (b) tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan jelas dikatakan bahwa Izin dan non perizinan yang diterbitkan dicabut oleh Bupati atau DPMPTSP jika kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin dan non perizinan yang telah diterbitkan bisa dicabut oleh Bupati atau DPMPTSP apabila penerima izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan / atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” jelasnya.

Sambung Heri mengatakan ia bersama warga lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan meminta jawaban atas tidak dicabutnya izin PT KJP yang jelas melanggar peraturan.

“Selain itu kita juga akan membuat laporan ke Kemenko Maritim dan Investasi agar membuat rekomendasi sanksi pidana terhadap oknum pejabat-pejabat perizinan di Kabupaten Tangerang yang berani cawe-cawe,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Portal Desa masih berupaya mengkonfirmasi PT KJP dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (Ade Maulana/gabel)