Upah Minimum Jadi Bahasan Seminar Buruh yang Digelar KNPI Siak dan Disnakertrans

DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Siak, bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak, mengadakan seminar Buruh yang dilaksanakan di Ballroom Hotel High Land kecamatan Tualang, kabupaten Siak. Selasa (18/10/2022) siang.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Ketua DPD II KNPI Siak, Starta Tarigan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kadistransnaker Amin Budyadi diwakili Mediator Joni Sihombing dan Tengku Abdul Rahman, hadir memberikan materi pembahasan persoalan perburuhan. Kemudian Anggota DPRD Siak H Mushar juga hadir dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan pandangannya.

Ketua Panitia Pelaksana Putera diwakili Sekretaris Andre menyampaikan, permasalahan perburuhan dibahas dengan tujuan memberikan edukasi kepada buruh soal upah dan hal lainnya. Selain itu, Andre menyoroti soal larangan perusahaan kepada buruh, bergabung dalam serikat buruh.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan edukasi kepada buruh, agar selalu mendapat pendampingan untuk penyelesaian permasalahan buruh. Selain itu, buruh juga dipermudah masuk ke serikat, dengan tujuan mendukung pembelaan hak-hak buruh,” kata Andre.

Anggota DPRD Siak H Mushar mengaperesiasi inisiatif para fungsionaris KNPI Siak yang melaksanakan kegiatan ini. Sebab dii daerah Tualang, cukup banyak buruh, dan tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat.

“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, para buruh lebih smart dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan hak maupun kewajibannya,” harap Mushar.

Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak Amin Budyadi dalam sambutannya mengatakan, dirinya menyambut baik inisiatif KNPI Siak menyelenggarakan kegiatan seminar buruh.

Amin menjelaskan, masalah perburuhan diatasi oleh KPHI. Maka, Pemerintah berperan penting mengatasi masalah perburuhan.

“Terdapat dua bidang di Disnakertrans, bagian KPHI Kelembagaan Perselisihan Hubungan Industri dan bagian Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja atau PPTK. Persoalan perburuhan diatasi oleh lembaga tersebut, yakni masalah individu maupun serikat,” jelas Amin Budyadi. (Ricky)