Satreskrim Polres Tuban akan Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Tuban, PORDES – Tindaklanjut dari adanya pengaduan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi menjelang masa panen tahun 2022.

Satreskrim Polres Tuban bakal menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M.Gananta menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas siapapun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah, Rabu (5/10/2022).

“Kami harap masyarakat berani melaporkan apabila menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi ketentuan HET, jangan takut melapor,” tegasnya.

Kasat juga menegaskan, bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban terjadi karena tidak meratanya pendistribusian kepada petani menjelang musim tanam.

“Laporan terkait pupuk bersubsidi ini akan kami dalami apakah pendistribusian tepat sasaran atau tidak sedangkan sesuai e- RDKK stok pupuk bersubsidi cukup,” tegas Kasatreskrim usai konferensi pers.

Sumber Portal Desa menyebutkan bahwa untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 adalah jenis SP-36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, Urea Rp 2.250 per kilogram, Organik Granul Rp 800 per kilogram, Organik Cair Rp 20.000 per kilogram dan NPK Khusus Rp 3.300 per kilogram.

Salah satu pengurus kelompok tani di Kecamatan Semanding,Yanto, kepada Portal Desa mengaku senang dan mendukung langkah polisi mengusut kelangkaan pupuk dan carut marut distribusi ke patani

“Kami berharap polisi bisa mengatasi permainan pupuk bersubsidi, ” katanya berharap. (Ali Maskur)