Oknum Polisi Aniaya Sopir Travel Berujung Hukum. laporan Oktafianus Dalang, pewarta Porta Desa Biro Manggarai Barat NTT.

Labuan Bajo, PORDES – Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian resort (Polres) Manggarai Barat, NTT, berinisial A terhadap Vinsensius Susanto, seorang supir Travel Labuan Bajo, Pacar, masih bergulir di meja penegak hukum.

Vinsen yang merupakan mantan supir travel angkutan milik oknum polisi itu, kabarnya telah dianiaya dalam mobil dan ditodongkan pistol oleh sang oknum polisi itu, lantaran terjadi salah paham menyangkut perjanjian setoran atas mobil yang dikemudikannya.

Aksi koboi sang oknum polisi dengan menodongkan pistol ke arah kepala, sontak membuat Vinsen lari ketakutan. Kejadian itu terjadi di sekitaran kawasan perempatan lampu merah langka KB, menuju Sernaru, pada Kamis kemarin (17/02/2022).

Kepada Portal Desa Vinsen menjelaskan, mulanya mereka terjadi salah paham soal perjanjian kerjasama dalam sewa pakai mobil milik oknum polisi tersebut. Dari hal itu A membuntuti vinsen hingga menganiaya sampai di todong dengan pistol di kepalanya.

“Dia mengikuti Saya dari Wae Mata, hingga lampu merah, lalu cabut kunci mobil yang saya bawa dan memukul saya. Kemudian dia masukan saya ke mobilnya menuju Sernaru, di perjalanan berapa kali dia pukul saya, dan mengacam saya pake pistol,” ungkap Vinsen saat ditemui Portal Desa dirumah keluarganya, Jumat (18/2/2022).

Oknum Polisi Aniaya Sopir Travel

Vinsen menjelaskan, sesampainya di Sernaru dirinya berhasil menyelamatkan diri keluar dari mobil, dan lari ke hutan, walaupun oknum polisi tersebut terus mengejar, namun dirinya sembunyi di balik semak duri dan batu untuk menyelamatkan diri dari ancaman si oknum polisi tersebut.

“Saya lemes dan sempat pinsan di hutan itu kae, setelah sadar Saya ke jalan raya cari motor ojek, terus pergi ke keluarga di Golo Koe,” ujarnya.

Lanjut Vinsen, sekitar pukul 15.00 wit, dirinya dijemput polisi untuk dimintai keterangan dan melakukan mediasi (proses damai)

Tanpa pikir panjang, dengan rasa trauma Vinsen langsung menyetujui dan menandatangani surat peryataan damai.

Keluarga Laporkan Oknum Polisi

Setelah menjalankan proses perdamaian Vinsensius Susanto dengan oknum polisi A. kemudian ia bersama pihak keluarga melaporkan tindakan oknum polisi tersebut, karena dinilai proses tersebut tidak memenuhi prosedur yang tertuang dalam Pasal 1 Angka (10) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

“Kami tidak tau proses mediasi itu, dan kami keluarga turun semua untuk memastikan penegakan hukum yang di alami saudara kami ini,” kata Beni keluarga Vinsen saat di temui media ini di rumah keluarganya.

Pada Kamis (17/2/22) malam, Vinsensius menjelaskan, dirinya membuat laporan polisi karena merasa kesepakatan damai yang dibuat sebelumnya, bukan karena kehendak nurani melainkan karena terpaksa dan saat itu dibawah tekanan.

“Saya terpaksa tanda tangan (surat pernyataan damai). Saya tadi dibawah tekanan,” kata Vinsensius.

Vinsensius, tidak memaparkan secara jelas siapa oknum yang mengintervensi dirinya saat menandatangani surat pernyataan damai itu, sehingga membuatnya berada dibawah tekanan.

Kasie Propam Telah Periksa Pelaku

Sebelumnya, melalui siaran pers Polres Mabar, Kasie Propam telah mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota berinisial A yang diduga melakukan penganiayaan.

“Benar, kita sudah ambil tindakan tegas terhadap oknum anggota inisial A karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak pantas kepada masyarakat,” kata Kasie Propam, Ipda Nyoman Budiarta.

Terkait dengan hal itu kata Ipda Budi, dari Siepropam berinisiatif untuk memeriksa yang bersangkutan ke Poliklinik Polres Mabar. Dokter Seksi Biddokes telah melakukan penanganan medis dan menyatakan korban dalam keadaan sehat.

Ipda Nyoman Budiarta mengungkapkan, dihadapan Siepropam korban menyampaikan permintaan agar permasalahan yang telah dialaminya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian kedua belah pihak sama-sama bersepakat untuk berdamai, ditandai dengan saling memaafkan dan membuat surat pernyataan damai diatas meterai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Kedua belah pihak sudah berdamai, namun kita akan tetap melakukan tindakan disiplin terhadap oknum anggota tersebut,” tutupnya.

Editor: Andrey Andresta