Subang, PORDESKapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika, sediaan farmasi dan minuman beralkohol (Tipiring), berlangsung di Lobby Mako Polres Subang, Senin (7/2/2022).

Kapolres Subang menyampaikan, bahwa hasil pengungkapan Narkotika ini berasal dari beberapa TKP di antaranya wilayah Patokbeusi 1 TKP, Pabuaran : 2 TKP, Ciasem : 3 TKP, Pusakanagara : 1 TKP, Compreng : 1 TKP dan Subang Kota : 5 TKP.

“Ada 14 Tersangka yang diamankan, terdiri dari 13 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” ungkap Sumarni.

Sumarni menambahkan, para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai IRT, Wiraswasta, Buruh dan yang lainnya. Selain itu, Barang bukti yang disita antara lain :

  1. Sabu-sabu : 35,58 gram.
  2. Obat Hexymer : 4.500 Butir.
  3. Obat Tramadol : 420 butir.
  4. Pipet Kaca : 2 buah.
  5. Bong/alat hisap : 1 buah.
  6. Bungkus Rokok : 4 bungkus.
  7. Timbangan Digital : 1 unit.
  8. Miras berbagai merk : 633 botol

“Pengungkapan kasus ini sejak Januari sampai dengan 7 Februari 2022, adapun Kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika serta penjualan miras atau minuman beralkohol tidak berizin di kabupaten Subang berjumkah 13 kasus,” tutup Kapolres Subang AKBP Sumarni. (asep/pordes)