70 Pasutri di Kecamatan Anyar Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022

Serang, PORDES – Pemerintah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022, yang digelar dihalaman Kantor Kecamatan Anyar. Jumat (16/12).

Tampak hadir, Asda 1 H Nanang Supriatna, Camat Anyar H Imron Ruhyadi, Sekmat Anyar Bahtiar Rifai, DanRamil 2304/Anyar, Perwakilan Polsek Anyar/Polres Cilegon, Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang H Abdul Rahim, Kadis Disdukcapil Kabupaten Serang, Ketua MUI Kecamatan Anyar, dan 70 Pasangan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Asda 1 Kabupaten Serang H Nanang Supriatna menjelaskan, berawal dari kondisi lapangan di Kabupaten Serang, banyak masyarakat yang sudah menikah sah secara agama namun belum tercatat secara Negara.

“Kondisi ini ditangkap oleh Ibu bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah, untuk 2018 mulai menjadi program kerja dan disimpan kegiatannya di DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) kecamatan. Sehingga diharapkan bisa melayani kebutuhan masyarakat, yang penting untuk dicatatkan pernikahan secara administrasi negara,” katanya.

“Program ini sudah berjalan sudah 4 tahun sudah mengurangi dan menjadi program setiap tahun dilaksanakan disetiap kecamatan,” sambung Nanang.

Sementara, Camat Anyar H Imron Ruhyadi menyampaikan, bahwa sidang Isbat Nikah ini adalah salah satu program Bupati Serang, program sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum untuk masyarakat terkait legalitas pernikahan.

“Kegiatan rutin setiap tahun yang dititipkan ke kami pihak kecamatan, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum untuk masyarakat terkait legalitas pernikahan, dan bukan hanya mengakui dalam hukum perkawinan negara saja, tapi lebih rentan kendali ke beberapa program pemerintah terutama kepada dokumen catatan sipil, perlindungan kepada perempuan dan Anak,” jelasnya.

“Lebih memberikan jaminan kepastian kepasangan termasuk putra putrinya dimasa yang akan datang,” sambung Imron.

Imron juga mengatakan, ada terdapat 70 Pasangan, yang mendaftar dan dilakukan sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Serang.

“Sebelumnya telah dilakukan pembekalan kepada peserta sidang Isbat oleh Kecamatan dan KUA Kecamatan Anyar,” ungkap Camat Anyar.

H Abdul Rahim, selaku Kepala KUA Kabupaten Serang menambahkan, ada 70 Pasang yang didaftarkan pengadilan Agama, sehingga pihaknya sebagai aparat peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili perkara, adanya MoU dengan Pemda sehingga terlaksana Sidang Terpadu.

“Masyarakat setiap kecamatan itu jauh menjangkau Pengadilan Agama, jadi ada kebijakan dari Pemda untuk mendekatkan pengadilan dengan masyarakat, sehingga dilaksanakan sidang terpadu ini,” terangnya.

Tentunya, lanjut dia, yang didaftarkan ini dilihat oleh hakim, apakah pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan waktu itu sudah sesuai dengan hukum Islam dengan syarat dan rukunnya.

“Seperti kalau seandainya dia dinikahkan yang bukan dengan walinya, dinikahkan orang lain, tentu hakim akan menolak perkara itu, tapi jika orang tuanya (walinya) mewakilkan kepada salah seorang ulama untuk menikahkan, menurut hukum itulah yang akan di isbatkan,” jelas dia.

Diterangkan pula oleh dasar hukum yang melatar belakangi diselenggarakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut diantaranya, UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan telah diperbarui oleh UU No Tahun 2016, dan keterkaitan dengan kompilasi hukum Islam.

Sidang dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Anyar oleh empat hakim Pengadilan Agama Kabupaten Serang di empat meja sidang.

Pewarta: Alek Saputra