Wow! Tidak Hanya Jabatan Bertambah, Kades Juga Akan Mendapat Tunjangan Purnatugas
Wow! Tidak Hanya Jabatan Bertambah, Kades Juga Akan Mendapat Tunjangan Purnatugas
PORDES JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terdapat 26 angka perubahan yang disepakati.
Demikian disampaikan Supratman Andi Agtas saat membacakan hasil perubahan UU Desa dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks DPR – MPR, di Senayan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
“Dari 26 angka perubahan sedikitnya terdapat tujuh poin garis besar dalam revisi UU Desa itu diantaranya penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/tau rehabilitasi,”,” kata Supratman Andi Agtas.
Tidak hanya itu lanjut Supratman, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan baik Kades, BPD maupun Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan desa.
Dia juga mengatakan syarat jumlah calon kades dalam pilkades kini diatur dalam Pasal 34A meski begitu ia tidak menyebut bantasan jumlah calon Kades dan hanya menyebut masa jabatan kades.
“Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” katanya.
Sambung Anggota DPR Fraksi Gerindra itu juga mengatakan perubahan UU Desa tersebut juga terdapat pada pasal 72, pasal 118 dan pasal 121A.
“Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 terkait dengan peralihan dan ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” pungkasnya (gabel).