Oleh: Erna Ummu Aqilah

Perjudian merupakan salah satu bentuk tindakan pidana, dengan cara mempertaruhkan sejumlah uang, dimana pemenangnya akan mendapatkan uang taruhan tersebut. Perjudian merupakan perbuatan mengadu nasib, yang jelas-jelas dilarang baik oleh negara maupun agama.

Perjudian terkadang juga mempertaruhkan berbagai harta benda berharga lainnya, dan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Baru-baru ini masyarakat tengah dihadapkan dengan fenomena yang sangat memalukan, yakni masalah perjudian online yang sudah dalam kondisi darurat dan mengkhawatirkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, Indonesia dalam keadaan darurat judi online. Namum pemerintah tengah mengambil langkah tegas demi memberantas situs judi online, dengan membentuk satgas khusus yang bekerja 24 jam setiap harinya, dengan tiga sif dan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian.

Selain itu pemerintah juga meminta kerjasama dari lapisan masyarakat, agar melaporkan situs-situs judi online kepada Kominfo.

Menurut Kominfo, pihaknya sempat memperkirakan kerugian akibat judi online mencapai 2,2 triliun untuk satu situs, dengan diperkirakan pertahun bisa mencapai 27 triliun Rupiah. Kominfo mengungkapkan ada 886.719 konten judi online yang telah diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, namun selalu saja muncul situs-situs judi online yang baru.

Hukum judi online diatur dalam pasal 303 bis ayat(1) KUHP, dan perjudian online diatur pasal 27 ayat(2) UU ITE, pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah. Namum kenyataannya masih banyak masyarakat yang melanggar dan mengabaikan aturan tersebut.

Di dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, masyarakat cenderung merasa bebas tanpa batas dalam mengatur hidupnya, seolah-olah kehidupan ini adalah miliknya sehingga, dialah yang berhak mengaturnya tanpa mempedulikan lagi aturan negara apalagi agama.

Dalam kondisi ekonomi negara saat ini, banyak masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Sulitnya mencari kerja, mahalnya berbagai kebutuhan pokok, tak jarang membuat sebagian masyarakat putus asa dan mengambil jalan pintas yang salah. Ada yang melakukan tindakan melawan hukum seperti mencuri, menipu, jual barang terlarang bahkan berjudi dengan harapan bisa mengubah nasib menjadi lebih baik.

Faktanya justru bukan kehidupan lebih baik yang didapat namun sebaliknya. Dengan perjudian ekonomi keluarga semakin terpuruk, bila sekali mendapatkan kemenangan maka akan semakin berambisi dan penasaran untuk bisa menang lagi, jika kalah akan emosi dan penasaran untuk mencobanya lagi, bila sudah kecanduan dan tidak ada modal tak jarang melakukan apapun demi memuaskan hasrat judinya. Akhirnya tidak lagi peduli dengan dirinya sendiri apalagi dengan keluarga dan masyarakat lainnya, yang ada rasa penasaran dan kecanduan yang ada dalam pikirannya.

Allah SWT telah memperingatkan dengan keras tentang larangan berjudi.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomr, berjudi, berkorban untuk berjalan, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah:90).

Dalam syariat Islam jelas bahwa judi perbuatan yang sangat diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan dalam pemerintahan Islam, sanksi bagi pelaku perjudian adalah dicabuk dengan keras dan disaksikan oleh masyarakat secara luas. Sebab judi perbuatan syaitan, yang bisa menghilangkan akal sehat dan menjauhkan diri dari Allah SWT.

Islam merupakan agama yang sempurna, sebab hukum yang ditetapkan bersumber dari zat yang maha sempurna yakni Allah SWT. Islam senantiasa menjaga akidah umatnya, sehingga masyarakat akan menyadari hakekat tentang dirinya sebagai hamba, yang wajib tunduk pada aturan Tuhannya.

Dengan aturan yang diterapkan mampu membentuk masyarakat menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa. Sehingga masyarakat dengan sadar dan ikhlas meninggalkan segala bentuk perjudian. Selain itu pemerintah juga akan menutup berbagai celah masuknya berbagai jenis situs judi online, juga memberikan sanksi yang sangat tegas sehingga tidak ada lagi bentuk perjudian baik online maupun offline. Wallahu alam bishshawwab.