Warungan di Kota Tangerang Digerbek Polisi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan
Warungan di Kota Tangerang Digerbek Polisi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan
PORDES TANGERANG – Sebuah warungan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa (14/10) malam digerebek Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat warung tersebut diduga menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan resep dokter secara cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin mengatakan sebanyak dua orang pelaku berinisial A dan H berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Awaludin menambahkan selain kedua pelaku dan ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.
“325 butir obat Tramadol, 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF, uang tunai Rp875.000 hasil penjualan dan tiga unit handphone berbagai merek,” kata Awaludin, Rabu 15 Oktober 2025.
Lebih lanjut Awaludin mengatakan kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar.
“Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos (warungan) yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelasnya.
Terduga pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gabel).