Warga Gelar Aksi Demo di Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur, Tuntut Transparansi Dana Desa

Tangerang, PORDES – Sekelompok massa yang menamakan diri Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum atau FA Ampuh, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat 20 Mei 2023.

Dalam aksinya itu mereka membawa beberapa tuntutan diantaranya menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa, dan juga menuntut komitmen Kepala Desa (Kades) Lebak Wangi merealisasikan hasil retribusi untuk fardu kipayah sesuai komitmennya.

‘Kami dari FA Ampuh, pertama menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa, kedua kami menuntut komitmen kepala desa terkait Perdes retribusi yang peruntukannya untuk fardu kifayah dana sosial kematian yang belum terealisasi,” kata koordinator aksi Catur Winata.

Catur menjelaskan, dana fardu kipayah sosial kematian itu di akui oleh masyarakat tak kunjung direalisasikan, sehingga berkembang dan dikeluhkan. Selain itu pihaknya juga mengkritik untuk membangun dan menuntut transparansi yang menjadi hak masyarakat itu harus di berikan.

“Fardu kipayah itu di ambil dari kebijakan perdes, itu kan Perdes retribusi, semua poinnya jelas, kami punya perdesnya dan itu untuk sosial dana kematian, jadi hasil retribusi Perdes itu untuk fardu kipayah, namun keluhan masyarakat dari beberapa wilayah mengaku sudah hampir satu tahun itu tidak terealisasi,” terang Catur.

Lebih lanjut Catur mengungkapkan komitmen Kades Lebak Wangi memberikan dana fardu kipayah sosial kematian itu kepada warganya sebesar 1 juta per orang jika meninggal dunia, dan itu di ambil dari dana sosial fardu kipayah yang di hasilkan dari retribusi yang tertuang di Perdes.

“Perdes tersebut memang belum begitu jelas dasarnya, karena di dalam Perdes itu juga tidak ada tanda tangan camat dan tidak ada persetujuan dari bupati langsung, maupun dari dinas DPMPD Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Sementara Kades Lebak Wangi Samsudin saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya membantah kalau dana kematian dari retribusi tersebut selama satu tahun belum ia realisasikan, pihaknya justru ingin melakukan yang terbaik dari hasil musyawarah semua pihak.

“Yang namanya pelaksanaan pasti ada retribusinya dan intinya kita bersama BPD dan pihak kecamatan sudah membahas persoalan tersebut, masalah demo itu merupakan hak masyarakat untuk berpendapat kalau itu legal silahkan saja, cuma memang ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh mereka,” katanya.

Lebih lanjut Samsudin mengatakan di dalam Undang-Undang Desa itu di jelaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sebagai legislatifnya desa, seharusnya kata dia, jika memang ada masyarakat yang melaporkan hal itu harus diselesaikannya secara musyawarah.

“Kita duduk bareng, kita bahas jika memang ada laporan seperti itu, jangan sampai aksi demo itu tapi tidak ada warga kita yang hadir untuk menuntut yang merasa di rugikan,” jelasnya.

Disinggung sudah berapa jumlah warga Desa Lebak Wangi yang sudah menerima manfaat dari retribusi tersebut, Samsudin tidak bisa menyebutkan jumlahnya secara keseluruhan tetapi ia memastikan jumlah tersebut ada datanya.

“Intinya ada datanya di kita karena disini juga kan yang mengelola anggota staf-staf. Semoga hal ini menjadi bagian dari kita pemerintahan desa untuk mengevaluasi agar lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Gabel)