Tuban, PORDES – Puluhan warga Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban.

Mereka mendatangi Lapas Tuban untuk menjenguk dan bersilaturahmi langsung dengan Kades Bunut, Budi Utomo yang ditahan atas dugaan kasus korupsi dana APBDes.

Kedatangan puluhan warga tersebut juga untuk memberikan dukungan moral dan bersolidaritas atas kasus yang menimpa Kades mereka.

Salah satu warga, Rasyid mengatakan, kedatangan puluhan warga Desa Bunut ke Lapas Tuban ini bukan untuk berdemo, namun untuk memberikan dukungan moril kepada Kades.

“Kami kesini ingin memberikan dukungan moril kepada Pak Kades,” kata Rasyid kepada Pordes Biro Tuban di depan Lapas Tuban, Rabu 3 Mei 2023.

Rasyid menepis jika warga Desa Bunut senang dengan kasus yang menimpa Kades Budi. Faktanya, setiap hari warga secara bergantian datang memberikan dukungan dan menguatkan keluarga.

“Faktanya sekitar 80 persen warga Desa Bunut masih mendukung dan bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Kades,” jelas Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid dan warga meyakini bahwa Kades Budi tidak bersalah.

“Kami yakin Kades tidak bersalah, penetapan tersangka belum tentu benar,” imbuh Rasyid.

Sugiono warga setempat juga menuturkan bahwa masyarakat bersimpati dan empati atas kasus yang saat ini menjerat Kades Bunut tersebut.

Menurut Sugiono, Kades Bunut selama menjalankan pemerintahan, pembangunan telah berjalan baik dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.

“Tidak semua warga suka atas penahanan Pak Kades, banyak juga yang bersimpati karena Pak Kades baik,” ungkap Sugiono.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyatakan, Kades Bunut telah ditahan dan dititipkan Lapas selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak tanggal 27 April 2023.

Kata Muis, penyidik menahan Kades Bunut karena memenuhi unsur subyektif maupun obyektif atas kasus dugaan korupsi APBDes hasil pengembangan perkara Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari.

Muis menjelaskan, unsur subyektif, yakni dikhawatirkan Kades Budi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi lainnya.

Sedangkan untuk unsur obyektif tersangka didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dititipkan 20 hari ke depan di Lapas, sejak ditahan 27 April dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun,” pungkas Muis.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari divonis bersalah atas perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Modusnya, Nevi melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp180 juta. Bendahara desa itu pun divonis dua tahun penjara. (Ali Maskur/Biro Tuban)