Usai LTS Ditangkap Polda Banten, Jabatan Kades dan Sekdes Wanakerta Kosong

PORDES TANGERANG – Pelayanan administrasi akibat penahanan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian oleh Polda Banten membuat jabatan di Desa tersebut kosong.

Tidak hanya itu jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta juga mengalami kekosongan usai SKD yang menjabat Sekdes di Desa tersebut diduga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten.

“Pasca ditahan nya LTS, kami sudah menginformasikan kepada BPD agar segera membuat laporan kepada bupati melalui camat mengenai kekosongan jabatan Kades dan Sekdes,” kata Galih kepada Portal Desa Rabu 4 September 2024.

Galih menjelaskan hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas Kades sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 17 tahun 2021.

“Pelaksana tugas ini untuk mengisi kekosongan jabatan kades dan sekdes agar pelayanan masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Disinggung soal pemberhentian Tumpang Sugian dari jabatannya sebagai Kades Wanakerta ia mengatakan akan memberhentikan jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan.

“Pemberhentian sementara setelah ada penetapan status sebagai terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 2 September 2024 malam.

Tumpang Sugian ditangkap Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/80/III/SPKT I DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengatakan awalnya Nurmalia yang merupakan pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, mengajukan permohonan penerbitan surat tanah melalui program PTSL. (gabel).