Usai Dilantik Anggota BPD di Kecamatan Sepatan Diberi Pesan Begini
Usai Dilantik Anggota BPD di Kecamatan Sepatan Diberi Pesan Begini
PORDES TANGERANG – Camat Sepatan H Abudin meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan kontrol yang ada di Desa.
Demikian hal tersebut disampaikan Abudin usai melantik 63 anggota BPD di gedung pemerintahan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa 10 Juni 2025.
“Ada beberapa tugas pokok yang mesti dilakukan oleh BPD sebagai abdi negara dan abdi masyarakat salah satunya adalah kontrol sosial dan bermitra dengan pemerintah desa,” kata Abudin.
Menurut Abudin pemerintahan itu harus seimbang ada yang melaksanakan tugas dan ada juga yang mengontrol dan mengingatkan jangan sampai program desa yang sudah direncanakan tidak berjalan dengan baik.
“Saya minta BPD tolong untuk mengingatkan Kadesnya, ingatkan operator dan para kasie nya agar mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” pintanya.
Tidak hanya itu Abudin juga minta kepada BPD apabila menemukan hal yang tidak pantas terutama dengan pengelolaan anggaran dana desa agar dilakukan diskusi.
“Tidak usah harus menyeruak kepermukaan tetapi harus di diskusikan terlebih dahulu karena tujuan kita adalah membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara ketua Forum BPD Kecamatan Sepatan Sulaiman menyampaikan terimakasih kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan BPD.
“Terimakasih pak bupati telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan BPD selama dua tahun dan amanah ini akan kami laksanakan sebaik-baiknya,” kata Sulaiman.
Menurut dia dengan keluarnya SK perpanjangan masa jabatan pihaknya tidak lagi takut dan khawatir untuk menandatangani dokumen berkas dana desa.
“Kalau kemarin belum ada SK tanda tangan kami itu ilegal karena jabatan kami telah habis terhitung sejak 25 April 2025,” tutup Sulaiman menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 63 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecematan Sepatan, Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019-2027 dilantik di Kantor Kecamatan Sepatan, Selasa 10 Juni 2025.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bupati Tangerang nomor 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (Red).