UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,48 persen
UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,48 persen
Tangerang, PORDES – Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Tangerang sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp 316.463 pada rapat sidang plano penentuan kenaikan UMK tahun 2023.
Usulan kenaikan UMK tersebut, sempat terjadi perdebatan karena kedua belah pihak sama-sama mempunyai pandangan tentang aturan hukum yang akan diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tangerang.
“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Permenaker sedangkan untuk pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (29/11/2022).
Kendati demikian Rudi besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu oleh pihaknya kepada Bupati Tangerang untuk di laporkan kepada Gubernur Banten.
“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” jelasnya.
Sambung Rudi, untuk indikator yang akan digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 yakni dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa. Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan berdampak positif pada perusahaan
“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui jika UMK tersebut naik sebesar 7,48 persen maka UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94 dari sebelumnya Rp 4.230.792,65. (gabel/rls)

