Uang Makan Lembur Karyawan IKPP Diganti Dengan Paket Makan
Uang Makan Lembur Karyawan IKPP Diganti Dengan Paket Makan
PORDES RIAU, – Pemberian Uang Makan Lembur (UML) bagi seluruh pekerja PT.IKPP Grup Perawang mill di tiadakan dan di gantikan dengan pemberian makan langsung oleh rekanan yang di tunjuk langsung oleh Perusahaan.
Hal itu tertuang dalam Internal Memorandum PT.Indah Kiat yang di tujukan kepada seluruh karyawan dengan register nomor : HRD/020/XI/2024, Tentang perubahan uang makan lembur menjadi pemberian makan bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur.
Memorandum tersebut yang telah di tandatangani oleh HRD divisi head, Mettayani pada tanggal 11 November 2024, tertulis, berdasarkan Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang undang juncto PP nomor 35 tahun 2021 pasal 29 ayat 1 huruf (c) dan ayat 2, serta sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 15 ayat 3.
“Di informasikan kepada seluruh karyawan/ti pekerja PT.IKPP grup Perawang mill mulai tanggal 16 November 2024 pemberian Uang Makan Lembur (UML) akan digantikan dengan makan secara langsung pada saat pekerja melaksanakan kerja lembur,” tulis dalam memo yang di terima Portal Desa beberapa waktu yang lalu.
Dalam memo itu juga di tuliskan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan kepada karyawan, bagi pekerja yang akan mendapatkan pemberian makan secara langsung meliputi, karyawan yang melaksanakan kerja lembur minimal 4 jam berturut-turut tanpa terputus.
“Admin unit seksi/devisi harus input planning over time sebelum karyawan melakukan pengambilan nasi lembur, pengambilan makan lembur menggunakan pening (id card) masing-masing karyawan,” lanjutnya.
Dalam memo itu pun juga menjelaskan harga seporsi makan lembur sebesar 17.000 dan pengambilan hanya berlaku di rumah makan yang di tunjuk oleh Perusahaan.
Divisi head HRD, Mettayani saat di konfirmasi belum bersedia memberikan tanggapan terkait dengan kesibukannya.
“Saya juga sedang dinas, Bisa ke Humas dengan Pak Armadi ya. Nanti dari beliau yg akan mengkoordinasikan secara internal ke kami, dan Kamis saya baru masuk kantor, Maaf ya,” kata Metta singkat.
Sementara itu menurut keterangan Humas IKPP, Hardi mengatakan saat di jumpai di ruangannya membenarkan adanya perubahan uang makan lembur menjadi pemberian makan bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur.
“Perubahan itu sudah di rapatkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebetulan saat itu saya lagi cuti,” kata Hardi
Namun dia belum bisa memastikan tempat rumah makan yang di tunjuk oleh perusahaan apakah sudah lolos dari standard kebersihan dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Rumah makan yg di tunjuk oleh perusahaan diduga tidak memenuhi standar kebersihan dari Dinas Kesehatan.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan Humas IKPP, Armadi belum dapat merespon. (Riky ZP)