Hak Masyarakat TPA Jatiwaringin Dikebiri, SEMMI Tangerang: Pemkab Seperti Kolonial
Tangerang, PORDES – Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, melakukan sidak ke TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 13 April 2023.
Sidak ini bertujuan untuk memonitoring keadaan disekitar TPA Jatiwaringin. Diketahui, SEMMI akan melakukan Advokasi terhadap masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin.
Dalam temuannya, masyarakat sekitar TPA belum mendapatkan hak-haknya. Sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2008 Pasal 25 yang menginstruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya. Terlebih sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.
Yanto, Aktivis Lingkungan mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemkab Tangerang yang melecehkan konstitusi, dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat.
“Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ujar Yanto, yang baru saja terpilih menjadi ketua SEMMI Tangerang.
Lebih lanjut, Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin berupa air yang sudah tercemar, masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga tanjakan mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit. Manajemen pengelolaan TPA yang buruk, membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau Infeksi saluran pernapasan,” ungkapnya.
“Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah lebih dari 4,1 Milliar pertahun,” tandasnya.
Terpisah, Indri Damayanthi, Ketua LSM Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), yang mendampingi masyarakat lebih dari setengah tahun terakhir dalam mendapatkan hakny amenyebutkan, pihaknya telah melakukan Audiensi dengan Pemkab Tangerang. Dalam hal ini DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Dinas PERKIM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Kami telah melakukan segala upaya untuk mendapatkan hak masyarakat, salah satunya audiensi di bulan November 2022, yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah, seperti pemberian air bersih, puskesmas pembantu, perbaikan jalan, bedah rumah layak huni, dan kompensasi uang. Namun hingga saat ini baru air bersih saja yang dipenuhi, itupun sudah hampir satu bulan tidak didistribusikan lagi. Sungguh Miris sekali,” kata mahasiswa penggiat lingkungan itu.
Sementara, pengamat lingkungan Ghozi Ahmad Ghozaly menuturkan, bahwa Pemerintah seharusnya lebih perduli tentang keadaan masyarakat terdampak, juga mendorong percepatan pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) sesuai Perbup Tangerang No 3 Tahun 2022 yang tak jelas progresnya.
“Dalam hal ini, sudah sewajibnya Pemkab Tangerang segera mungkin menindaklanjuti atas fenomena yang terjadi serta lebih memperhatikan keadaan masyarakat sekitar TPA, termasuk amanah yang tercantum dalam Perbup Tangerang No 3 tahun 2022 tentang pembangunan proyek Pengolah Sampah Energi Listrik Pada awal tahun 2022 lalu, yang dipercaya kepada BUMD yaitu PT. Mitra Karta Raharja dengan masa kontrak satu tahun. Mirisnya mega proyek tersebut tidak ada progres yang jelas, padahal sekarang sudah hampir masuk pertengahan 2023, artinya proyek tersebut sudah habis masa kontraknya,” tuturnya.
Diketahui, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia bersama Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, mengultimatum Pemkab Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memberikan hak masyarakat dalam kurun waktu 30 hari kerja. Jika tidak, mereka akan menggalang massa untuk berdemonstrasi atau menggugat pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) di Pengadilan Negeri. []
Sumber: SEMMI Tangerang
Follow Berita Portal Desa di Google News