Tolak Perpanjangan HGB PT MII, Puluhan Warga Desa Sukatani Datangi DPRD Lebak
Tolak Perpanjangan HGB PT MII, Puluhan Warga Desa Sukatani Datangi DPRD Lebak
PORDES LEBAK – Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Kamis 28 November 2024.
Kedatangan mereka itu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menuntut para wakil rakyat tersebut merekomendasikan pembatalkan perpanjangan HGB PT MII kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
“Kami meminta kepada anggota DPRD komisi l untuk merekomendasikan ke Pemda untuk tidak melakukan perpanjangan HGB PT MII karena tanah itu sudah 20 dibiarkan,” Kata salah satu warga Sukatani, Edi Murfik.
Menurut Edi pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya dalam waktu satu hari.
Dia mengatakan dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, bukan surat kepemilikan.
“Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat Sukatani, karena saat ini masyarakat menganggur tidak bisa menggarap,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, meski pada prinsifnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga tetapi ia memastikan akan berpihak kepada warga.
”Kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan,” kata Banbang.
Bangbang menambahkan pihaknya meminta baik kepada warga maupun PT MII untuk menyerahkan dokumen yang dimiliki soal tanah tersebut.
“Kami minta dokumen-dokumennya, untuk jadi bahan kajian kami,” katanya
Sementara Kuasa Hukum PT MII Jimmy Siregar mengaku Klien nya tersebut telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini diprotes warga desa Sukatani tersebut.
”Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 2003, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin,” kata Jimmy.
Tidak hanya itu Jimmy juga mengatakan Klien selalu taat membayar Pajak sampai tahun 2024.
“Kita juga selalu membayar(SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini,” tutup Jimmy.
Sebagai informasi RDP yang digelar pada pukul 10,00 Wib dan selesai pukul 13,00 Wib ini di hadiri Ketua komisi 1 DPRD Lebak Bangbang beserta anggota, 57 petani penggarap lahan HGU PT MII, Kepala BPN dan kuasa hukum PT MII Jimmy Serigar. (har).