Toko Kosmetik di Mauk Digerebek Polisi, Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

PORDES TANGERANG – Diduga menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin daftar G jenis tramadol dan hexymer, sebuah toko kosmetik yang berada di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang digrebek polisi.

Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian Polsek Mauk berdasarkan laporan dari warga setempat, dan menangkap seorang pria berinisial MZ (27) warga Aceh.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Senin 27 November 2023.

Dari penggerebekan toko kosmetik tersebut polisi mengamankan ribuan obat keras tanpa izin daftar G jenis tramadol dan hexymer serta seorang pria berinisial MZ (27) yang merupakan warga Aceh.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, telepon genggam, motor, dan uang tunai,” katanya.

Sementara, terduga pelaku langsung digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 5 tahun karena diduga telah melanggar pasal 435 juncto Pasal 138 KUHP.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gabel)