Tok! DPR Sahkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Tok! DPR Sahkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
PORDES JAKARTA – DPR RI menggelar rapat paripurna tentang pengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) di gedung Nusantara II kompleks MPR DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang hadiri Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dalam kesempatan itu ketua Badan legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa tersebut menjadi produk undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan dari ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebagai informasi revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Baleg DPR dan Kemendagri pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode (gabel)
Sumber: detik.com