Tok! Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen

PORDES TANGERANG – Dewan Pengupahan Kota Tangerang telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang tahun 2025 sesuai dengan keputusan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat plano dewan pengupahan kota Tangerang yang ditandatangani oleh unsur Serikat pekerja dan unsur Apindo dan Kadin pada 14 Desember 2024.

“Bahwa dewan pengupahan sepakat merekomendasikan upah minimum kota Tangerang sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp 309. 418.82,” dikutip dari berita acara rapat plano dewan pengupahan, Minggu 15 Desember 2024.

IMG 20241215 104539

Tidak hanya itu Dewan pengupahan Kota Tangerang juga telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) Tahun 2025.

“Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 sebagaimana Terlampir,” tulis berita acara tersebut.

Sebagai informasi berikut besaran UMK dan UMKS tahun 2025 Kota Tangerang yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Tangerang sebagai berikut.

UMK Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp 4.760.289.54 kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp 5.069.708.36.

Untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,32 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,09.

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,01 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.101,94 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit. (gabel).