Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bansos Kemendikbud

PORDES TANGERANG – Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan di Kabupaten Pandeglang berinisial AR akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Banten setelah sebelumnya buron selama 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan tersangka AR ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin.

“Tim tangkap buron Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama AR,” kata Kepala Kejari Pandeglang Aco, Kamis 13 Februari 2025.

Aco menjelaskan AR terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) tahun anggaran 2015.

“AR merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial Kemendikbud untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Lebih lanjut Aco mengatakan ada empat orang tersangka yang diduga melakukan tindakan kejahatan dalam kasus tersebut masing-masing berinisial AR, AP, dan EV.

“Ketiganya sudah divonis penjara. Sedangkan proses penyidikan kasus ini dimulai pada 2019,” ujarnya.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membuat proposal bantuan 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul.

“Setelah cair, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan majlis taklim hanya menerima 25 persen. Dan hasilnya dibagi empat,” jelasnya.

Aco menambahkan akibat dari perbuatan para pelaku negara mengalami kerugian sebesar 230 juta rupiah.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Banten sebesar Rp 230 juta,” pungkasnya. (red).