Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas
Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali Gagalkan
Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas
PORDES BATAM, – Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai. Pasalnya, satu
buah kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil diamankan unit patroli yang terdiri dari Kantor
Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC, diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II.
Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea
Cukai pada hari Jumat, 1Maret 2024, bahwa akan ada kegiatan pembongkaran barang yang diduga karung balpres
berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam. Sabtu 2 Maret 2024.
Pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal
tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, KM ARSYI II yang dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres
berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya kapal tersebut dilakukan
pencegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat
mengganggu Industri dalam Negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal tersebut menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan dapat menekan terjadinya
pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (Rohmad/rls)