Tiga Tahanan Kabur, Kepala Rutan Siak dan KPR Dicopot dari Jabatannya

 

PORDES SIAK — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maizar, mengambil langkah tegas usai terjadinya insiden kaburnya tiga tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi menyeluruh, Maizar resmi mencopot Kepala Rutan (Karutan) Siak dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) pada Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal secara mendalam terhadap kedua pejabat untuk memastikan profesionalitas serta akuntabilitas petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan di lingkungan rutan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Semua langkah akan diambil secara profesional dan proporsional,” tegas Maizar.

Untuk menjaga stabilitas operasional, Kakanwil menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Siak agar kegiatan pembinaan dan pelayanan warga binaan tetap berjalan normal di bawah pengawasan yang lebih ketat.

Selain pencopotan pejabat, Kanwil Kemenkumham Riau juga memindahkan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk dua orang di antaranya yang terlibat dalam pelarian, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Pemindahan ini merupakan langkah pengamanan sekaligus pembinaan lanjutan di lapas berkeamanan maksimum.

Maizar turut menginstruksikan koordinasi intensif dengan jajaran TNI dan Polres Siak Sri Indrapura untuk memperkuat pengamanan serta mempercepat proses pencarian terhadap tahanan yang masih buron.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap kondusif dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau juga telah merencanakan pemeriksaan terhadap seluruh petugas Rutan Kelas IIB Siak.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kaburnya tiga tahanan kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati.

“Seluruh petugas yang berjaga saat kejadian akan diperiksa, termasuk posisi dan tanggung jawab mereka masing-masing. Tim kami segera turun ke Siak untuk mendalami kasus ini,” ujar Maizar pada Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, meskipun Kepala Pengamanan Rutan (KPR) ikut membantu proses penangkapan, yang bersangkutan tetap akan diperiksa untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur kelalaian. (Red/Ricky ZP)