Serang, PORDES – Rapat kesepakatan teknis batas wilayah administrasi Desa di Tiga Kecamatan bertempat dikantor Kecamatan Ciruas, Selasa (12/10/2021).

Hal itu terkait berlangsungnnya program PTSL di Tiga Kecamatan, yakni, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Lebakwangi, dalam menyepakati batas wilayah administrasi masing-masing Desa di Tiga Kecamatan Tersebut.

Hadir sebagai fasilitator Asda 1 Kabupaten Serang H Nanang Supriyatna, Perwakilan dari Ekspetorat Kabupaten Serang, H Rudianto, serta Camat Ciruas Heri Suhaeri, Camat Kragilan Epon Anih Ratna dan Camat Lebakwangi Dulpakar, serta Tim Pusat Badan Pemetaan Batas wilayah Badan Informas Geospasial.

Peserta rapat yang hadir diantaranya para Kepala Desa di Kecamatan Ciruas, Kragilan dan Lebakwangi serta para satgas Dari masing-masing Desa.

Asda 1 Kabupaten Serang Nanang Supriyatna menyampaikan, betapa pentingnya batas wilayah administrasi.

“Asda dan Ekspetorat memfasilitasi pemetaan batas wilayah administrasi Desa /Kelurahan, untuk memastikan kebenarannya agar dikemudian hari tidak timbul sengketa atas batas-batas wilayah masing-masing Desa,” terang Nanang.

Diketahui bahwa di Kecamatan Ciruas terdapat 15 Desa, yakni Desa Beberan, Bumijaya, Cigelam, Ciruas, Citerep, Gosara, Kadikaran, Kaserangan, Kepandean, Pamong, Pelawad, Penggalang, Pulo, Ranjeng dan Desa Singamerta.

Sementara di Kecamatan Kragilan terdiri dari 12 Desa diantaranya : Desa Cisait, Dukuh, Jeruktipis, Kendayakan, Kragilan, Kramatjati, Pematang, Sentul, Silebu, Sukajadi, Tegalmaja dan Desa Undar-andir.

Selanjutnya di Kecamatan Lebakwangi terdapat 10 Desa yakni, Desa Bolang, Kamaruton, Kebonratu, Kencana, Lebak Kepuh, Lebakwangi, Pagandikan, Purwadadi, Terasbendung dan Desa Tirem.

Desa-desa tersebut yang mengalami pemetaan batas wilayah Desa. (jk/pordes)