THR Pegawai di Pemkab Lebak Belum Cair, BKAD: Kami Sedang Persiapkan Raperkada 

PORDES LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 sebesar Rp70 Miliar.

Tidak hanya itu Pemkab Lebak juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebagai dasar hukum dari penggelontoran anggaran tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan Raperkada sebagai dasar hukum,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Dr. Halson Nainggolan kepada Portal Desa, Senin 17 Maret 2025.

Lebih lanjut Dr. Halson menjelaskan terkait  THR pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2025.

“Adapun besarannya sekitar 70 miliar diperuntukkan bagi KDH/WKDH, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN PNS dan P3K. Mudah-mudahan sudah terbayarkan sebelum cuti bersama” tutup Dr. Halson.

Sementara salah satu pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Lebak yang namanya enggan disebutkan mengaku belum menerima THR.

“Saya dengar saat ini Pemda Lebak sedang mempersiapkan Raperkada untuk mengusulkan anggaran buat THR ke pemerintah pusat. Otomatis, belum masuk uang THR nya,”katanya singkat.

Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR ASN sudah bisa cair mulai 17 Maret 2025.

Seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara untuk daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing. (har).