Terbitkan Surat Edaran, Bupati Siak Larang ASN dan Kades Berjudi

PORDES SIAK – Bupati Siak, Alfedri menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak.

Aturan ini ditunjukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa (Penghulu) Se kabupaten Siak untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing.

Dengan adanya SE ini diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan praktik perjudian sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.

Berikut isi SE nomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tersebut yang telah ditandatangani Bupati Siak Alfedri yang diterima Portal Desa, Kamis 1 Agustus 2024.

“Mengoptimalkan fungsi pejabat pengawasan melekat dan /atau pejabat pengawas fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya,” tulis Bupati Siak Alfedri dalam SE tersebut.

“Dalam rangka mengurangi resiko terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang di lakukan oleh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Siak,” tambahnya.

Selain itu, Alfedri meminta kepada pegawainya baik ASN maupun non ASN untuk dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi online.

“Dapat memastikan terlaksananya penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku di lingkungan kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.

“Dalam rangka menjaga Marwah, harkat, dan martabat serta sebagai bentuk pembinaan kepada ASN untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajiban secara profesional dan berintegritas,” tutupnya. (Ricky zp).