Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Tangerang, PORDES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria karena kedapatan memiliki 9 pot tanaman ganja di rumahnya sendiri, diwilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang..

“Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Jumat 12 Mei 2023.

Sigit menerangkan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada bulan April 2023, yang mencurigai adanya dugaan sebuah rumah di wilayah Sindang Jaya yang dijadikan tempat menanam tanaman jenis ganja atau narkotika golongan 1.

“Dari informasi tersebut Satres Narkoba Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan mendalam. Pada 4 Mei 2023, akhirnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Maryadi berhasil menemukan lokasi rumah tersebut dan segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diketahui berinisial RA,” terangnya.

Kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. Belum sempat ganja diedarkan, pelaku dibekuk pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Sigit menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polres Tangerang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Selain sembilan pohon ganja, barang bukti mulai daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.

“Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Sigit. (PD-01)