Tak Tinggal Diam Ada Pelanggaran, Dishub Kabupaten Tangerang Panggil Pengusaha Transporter

PORDES TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam melihat adanya pelanggaran perbup 12 tahun 2022 hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang.

Selain memperketat pos pantau di 12 titik yang dimilikinya, Dishub juga telah memanggil 6 pengusaha transporter dan perwakilan Agung Sedayu Group (ASG) untuk mematuhi peraturan jam operasional.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan 6 pengusaha transporter dan perwakilan ASG membahas kepatuhan Perbup 12 tahun 2022,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, Jumat 18 Oktober 2024.

Dalam pertemuan tersebut lanjut Taufik pihaknya meminta kepada para pengusaha dan perwakilan ASG agar mematuhi peraturan pembatasan waktu operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Kami meminta ke mereka agar melakukan pembinaan secara rutin kepada para sopir dan kenek untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang” ungkapnya.

Tidak hanya itu Taufik juga meminta kepada para pengusaha transporter dan perwakilan ASG, untuk memeriksa seluruh kondisi kendaraan pengangkut hasil tambang yang dimilikinya dan dipastikan dalam kondisi baik.

“Kami juga meminta agar kondisi kendaraan diperiksa secara rutin dan jika ada yang tidak layak beroperasi agar tidak dipakai karena membahayakan pengguna jalan yang lainnya,” pungkasnya.

Dishub Terima Audiensi Masyarakat Kecamatan Tigaraksa

IMG 20241018 WA0008

Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengaku telah menerima saran dan masukan dari Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) dalam menegakan Perbup 12 tahun 2022.

“Saran dan kritikan dari Almast menjadi masukan bagi kami sebagai pemerintah daerah untuk meningkatkan kekurangan dalam menegakan Perbup 12 tahun 2022” kata Taufik.

Lebih lanjut Taufik juga mengatakan pihaknya tidak anti kritik dan mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukannya terkait penegakan perbup 12 tahun 2022 yang saat ini banyak dikeluhkan.

“Karena segala masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi koreksi bagi dishub kabupaten Tangerang dalam penegakan perbup 12 tahun 2022,” pungkasnya. (gabel).