Tak Terima Dengan Perlakuan Debt Collector, Sangki Wahyudin Lapor Polisi

PORDES TANGERANG – Sangki Wahyudin (43) akhirnya melaporkan kedua oknum debt yang diduga akan menarik paksa kendaraan bermotor miliknya di jalan pemkab tigaraksa. Kedua debt collector tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/530/X/2023/SPKT. SATRESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 26 Oktober 2023 kedua debt collector itu dilaporkan dengan perkara fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau menyerang kehormatan dan menyerang nama baik dan atau menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

Kedua oknum debt collector tersebut disangkakan dengan pasal 311 ayat 1 dan atau 355 ayat 1 dan atau 310 ayat 1 dan atau 366 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan Dua orang yang diduga sebagai debt collector memepet laju sepada motor mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin yang sedang melaju di Jalan Raya Pemkab Tigaraksa, Kamis 26 Oktober 2023.

Kedua orang itu diduga akan menarik paksa motor yang sedang dikendarai mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang yang sudah lama lunas.

Sangki Wahyudin mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari leasing FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” kata Sangki (gabel).