Tajamkan Sistem Pengawasan Pilkada, Panwaslu Cidaun Beri Pembekalan Tim PKD

PORDES CIANJUR, — Upaya mempertajam pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Cidaun melaksanakan pembekalan tim dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Cianjur hasil rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, di Sekretariat Bawaslu Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Jawa Barat Jum’at  27 September 2024.

Hadir dalam kegiatan pembekalan, Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada Pahad Maki di dampingi Kordinator divisi sumberdaya manusia, organisasi, data dan informasi, Gentar Hadianto serta Kordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Wildan Nurjamil, Kordinator Sekretariat Ahmad Rivai Ners, seluruh tim PKD Kecamatan Cidaun.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidaun mengatakan, diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pembekalan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cidaun dalam melakukan pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai pelanggaran kampanye. Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Pengawasan mutlak diperlukan agar kampanye yang dilakukan peserta Pilkada tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Kampanye positif diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan pilkada 2024 yang aman, tertib, dan damai,” ungkapnya

Sebagai peserta pembekalan ini adalah tim Pengawas PKD se-Kecamatan Cidaun, dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Cianjur Rustiman dan Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU Kabupaten Cianjur.

Rustiman dalam acara pembekalan itu mengatakan, pembekalan  fokus pada materi pengawasan kampanye Pilkada tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 berisikan metode kampanye secara krusial. Dalam kampanye secara formal baik itu tim kampanye ataupun relawan harus tercatat di KPU, pasangan calon harus menyampaikan tim kampanye mereka di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun di tingkat Desa.

Tim pengawas atau PKD harus betul-betul menjaga segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pilkada harus selalu netral serta berintegritas. Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.

Demikian juga kampanye lewat media sosial, pasangan calon harus menyerahkan akun yang dipakai kampanye, apakah akun baru atau akun lama. Nama akunnya, Siapa adminnya diserahkan ke KPU maksimal  20 akun media sosial.

“Faktanya tidak ada sampai 20 akun, yang ada hanya sekitar Tiga akun, dua, bahkan ada yang satu akun,” ujar Rustiman.

“Akun-akun yang bergentayangan itu normal-normal saja tidak masalah, ribetnya ketika ada masalah dan penyelesaiannya dengan undang-undang ITE,” lanjutnya.

Masih kata Rustiman, siapa saja berhak mengikuti kampanye, tentu setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kita punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampakkan secara terang terangan.

Kata Rustiman, yang memiliki hak pilih adalah seluruh Warga Negara indonesia. ASN boleh hadir, dengan syarat tidak menunjukkan simbol kelembagaannya, tidak boleh memakai atribut-atribut pasangan calon atau partainya, tidak boleh menunjukkan keberpihakannya.

Terkait pemasangan APK, telah ditentukan titik pemasangannya kemudian yang dikategorikan money politik bukan sekedar bentuk uang, akan tetapi dalam bentuk sembako.

Menurut Rustiman, tim pengawas kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak melanggar aturan.

Dia menegaskan penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik. Dengan demikian, Rustiman percaya dengan adanya PKD sekecamatan Cidaun sebagai orang pilihan terbaik. Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Pilkada 2024 tidak akan jauh berbeda. Perkembangan media sosial yang pesat menjadikan informasi yang keliru turut bertebaran, termasuk di antaranya black campaign dan politissa sara.

Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan terkait Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Pindahan, Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2024. (Afzal )