Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Portal Desa
Notification Indeks Berita
Latest News
IMG 20230208 WA0080
Polisikan PG, Diduga Karena Mangancam dan Pencemaran Nama Baik
Aneka Berita
IMG 20230208 132356
Penataan Situ Pondok dan Normaliasi Cidurian Masuk Prioritas Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya
Pemerintahan
IMG 20230208 WA0030
Diduga Hindari Kendaraan Bermotor, Truk Tangki Hamtam Pembatas Terowongan di Tambak
Peristiwa
IMG 20230208 WA0074
Polda Banten Hadiri Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Hankam
IMG 20230207 WA0034 350x250 1
Gelar Musrenbang 2024, Kecamatan Sepatan Timur Prioritaskan Pembangunan Sekolah
Pemerintahan
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Megapolitan
    • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Potret Desa
  • Aneka Berita
    • Viral
    • Opini
    • Komunitas
    • Olahraga
    • Iklan
Reading: Tahun 2023 Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Stempel Berlambang Garuda Pancasila
Share
Portal Desa
  • News
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Potret Desa
  • Aneka Berita
Search
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Megapolitan
    • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Potret Desa
  • Aneka Berita
    • Viral
    • Opini
    • Komunitas
    • Olahraga
    • Iklan
Follow US
© 2023 Portaldesa.co. All Rights Reserved.
HeadlinePemerintahan

Tahun 2023 Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Stempel Berlambang Garuda Pancasila

Redaksi - 18 Oktober 2022 11:22
redaksi
Share
IMG 20221018 WA0040
SHARE

Tahun 2023 Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Stempel Berlambang Garuda Pancasila

Tangerang, PORDES – Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H Maskota mengungkapkan, tampilan stempel Kepala Desa (Kades), pada tahun 2023 mendatang akan dibubuhi lambang negara, burung Garuda Pancasila.

Maskota juga menginformasikan soal wacana jabatan kades akan ada perubahan, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Hasil silatnas di Jakarta, bahwa Kades di tahun 2023 stempelnya sudah burung Garuda, ini yang sangat luar bisa, makannya kita sebagai kades, sebagai pemimpin desa harus peduli kepada masyarakat,” kata Maskota saat memberikan sambutan pada peresmian Kantor Desa Kohod, Senin (17/10/2022) kemarin.

Selain stempel kades, kata Maskota, jabatan Kades juga diwacanakan akan bertambah menjadi 9 tahun, dengan alasan agar pembangunan desa yang sedang di lakukan oleh Kades tidak terdampak dalam politik praktis pilkades.

“Insha Allah di bulan Juni 2023 nanti akan di sahkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang jabatan seorang kades,” ungkapnya.

Sebagai ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota mendukung tentang wacana jabatan kades 9 tahun, menurutnya, dengan begitu kades bisa membangun desa dengan mapan. Kendati demikian jabatan kades hanya 2 periode tidak di perbolehkan 3 periode.

“Jabatan Kades hanya 2 periode tapi menjabatnya 18 tahun, ini semua berkat

dukungan dari masyarakat kabupaten Tangerang dan nasional yang bergerak di pemerintahan,” jelasnya.

“Insha Allah semua usulan pada saat silatnas di Jakarta terkabul termasuk penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun,” tutup Maskota. (gabel)

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

IMG 20230208 WA0080
Polisikan PG, Diduga Karena Mangancam dan Pencemaran Nama Baik
Aneka Berita 8 Februari 2023
IMG 20230208 132356
Penataan Situ Pondok dan Normaliasi Cidurian Masuk Prioritas Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya
Pemerintahan 8 Februari 2023
IMG 20230208 WA0030
Diduga Hindari Kendaraan Bermotor, Truk Tangki Hamtam Pembatas Terowongan di Tambak
Peristiwa 8 Februari 2023
IMG 20230208 WA0074
Polda Banten Hadiri Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Hankam 8 Februari 2023
Portal Desa
Follow US

© 2023 Portaldesa.co. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Kontak

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?