Tahun 2023 Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Stempel Berlambang Garuda Pancasila
Tangerang, PORDES – Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H Maskota mengungkapkan, tampilan stempel Kepala Desa (Kades), pada tahun 2023 mendatang akan dibubuhi lambang negara, burung Garuda Pancasila.
Maskota juga menginformasikan soal wacana jabatan kades akan ada perubahan, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Hasil silatnas di Jakarta, bahwa Kades di tahun 2023 stempelnya sudah burung Garuda, ini yang sangat luar bisa, makannya kita sebagai kades, sebagai pemimpin desa harus peduli kepada masyarakat,” kata Maskota saat memberikan sambutan pada peresmian Kantor Desa Kohod, Senin (17/10/2022) kemarin.
Selain stempel kades, kata Maskota, jabatan Kades juga diwacanakan akan bertambah menjadi 9 tahun, dengan alasan agar pembangunan desa yang sedang di lakukan oleh Kades tidak terdampak dalam politik praktis pilkades.
“Insha Allah di bulan Juni 2023 nanti akan di sahkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang jabatan seorang kades,” ungkapnya.
Sebagai ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota mendukung tentang wacana jabatan kades 9 tahun, menurutnya, dengan begitu kades bisa membangun desa dengan mapan. Kendati demikian jabatan kades hanya 2 periode tidak di perbolehkan 3 periode.
“Jabatan Kades hanya 2 periode tapi menjabatnya 18 tahun, ini semua berkat
dukungan dari masyarakat kabupaten Tangerang dan nasional yang bergerak di pemerintahan,” jelasnya.
“Insha Allah semua usulan pada saat silatnas di Jakarta terkabul termasuk penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun,” tutup Maskota. (gabel)