Tabrak Aturan, Videotron Gedung PT. PITS Tangsel Pasang Iklan Promosi Caleg

PORDES TANGSEL – Gedung PT PITS Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara nekat memasang iklan videotron yang mempromosikan para Calon Legislatif (Caleg).

Hal itu diketahui telah menabrak aturan yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penempatan atau penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat mendekati Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Pasal 71 undang-undang tersebut dijelaskan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol,j jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Saat dikonfirmasi mengenai kejelasan kasus tersebut, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudradjat mengatakan, perlu dilihat dahulu promosi-promosi caleg tersebut apakah APK atau bentuknya iklan.

“Kalau bentuknya iklan itu sudah menyalahi aturan karena kampanye lewat iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring itu dimulainya tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” terang Ajat saat dikonfirmasi, Jumat 19 Januari 2024.

Dengan demikian, kata Ajat, kampanye lewat APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul sudah diperbolehkan. Namun kampanye lewat iklan media massa saat ini belum diperbolehkan.

Ajat menjelaskan, berdasarkan revisi UU nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu boleh menggunakan sarana pemerintah, namun dalam bentuk rapat terbatas dan tatap muka. Namun tidak boleh memasang APK kecuali bahan kampanye.

Ajat pun baru mengetahui terdapat videotron yang memasang iklan kampanye Caleg di atas Gedung PT PITS. Meski begitu, dirinya tidak bisa menindak.

“Kalau KPU itu tidak ada penindakan. Yang bisa menindak itu Bawaslu,” pungkasnya.