Surat Permohonan Dana THR ke Pelaku Usaha

Tangerang, PORDES – Pemerintah Desa (Pemdes) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku sudah memerintahkan untuk menarik surat edaran yang berisi permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di edarkan ke sejumlah pelaku usaha yang berdomisili di lingkungan Desa setempat.

Surat dengan Nomor: 100/24/Ds-Stl/IV/2023, Perihal: Permohonan Dana Tunjangan Hari Raya (THR) itu terbit pada Senin 3 April 2023, dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Sentul, H Akmad Nawawi SH.

Saat dikonfirmasi, Kades Sentul Akhmad Nawawi membenarkan surat edaran permohonan dana THR dikeluarkan dari desanya. Namun, ia menegaskan akan segera menarik kembali.

“Iya betul soal surat edaran itu, tapi kita sudah perintahkan untuk ditarik kembali, surat itu hanya bersifat pengajuan yang akan dibagikan ke pelaku usaha,” katanya, saat dihubungi Portal Desa, Kamis 6 April 2023.

Akhmad Nawawi juga mengaku, belum semua surat itu di edarkan ke sejumlah pelaku usaha di wilayahnya.

“Mungkin 10 mah ada, dan tidak ada nominal yang disebutkan, jadi sesuai apa yang ada di surat itu aja,” aku Nawawi.

Dijelaskan kembali, bahwa surat edaran itu juga sebelum-sebelumnya ada juga yang meminta kepada pihak pemdes, seperti yayasan dan pelaku usaha lainnya, untuk membuat surat pengajuan THR itu.

“Bentuk suratnya seperti itu aja bunyinya, tidak ada lampiran, hanya ditanda tangani oleh saya, dan itu berlaku untuk pelaku usaha besar aja,” jelasnya.

Namun, lanjut Nawawi, dengan kejadian ini pihaknya akan membuat surat penarikan, dan memerintahkan kepada perangkat desa untuk segera menarik surat edaran THR itu besok.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melarang Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau Permintaan sumbangan baik kepada badan usaha, pelaku usaha maupun Individu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang melalui Kabid Pembangunan Desa (Bangdes) Galih Prakosa mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021.

“Dalam rangka upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri, kami mengimbau agar seluruh kepala desa beserta Perangkat Desa tidak melakukan pungutan atau permintaan sumbangan kepada pelaku usaha,” terang Galih Prakosa kepada Portal Desa, Kamis (6/4/2023). (Gabel)

Follow Berita Portal Desa di Google News