Supir Truk Penabrak Pasutri di Tigaraksa Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir Truk Penabrak Pasutri di Tigaraksa Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
PORDES TANGERANG – Supir truk tanah berinisial OS (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang dalam kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri di Bundaran Bugel, Desa Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
OS ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap supir, saksi dan CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Supir berinsial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, Senin, 21 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Riska diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH, 46 tahun bersama istrinya berinisial OM, 36 tahun dan anaknya melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
Kemudian dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka OS melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan atau tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.
“Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka dibagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ungkapnya.
Sambung Riska mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ” pungkasnya. (rls)