Sudah Tidak Boleh Dijual di Eceran, Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite Kini Jadi barang Subsidi
Sudah Tidak Boleh Dijual di Eceran, Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite Kini Jadi barang Subsidi
Pandeglang, PORDES – Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis RON90 / Pertalite sudah tidak dijual di dengan menggunakan jerigen. Dampaknya penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tidak bisa menjual lagi BBM Jenis ini.
Salah satu penjual eceran Pertamini di Kabupaten Pandeglang WY (38) mengungkapkan, untuk BBM jenis Pertalite ini tidak diperbolehkan di jual dengan menggunakan derijen oleh SPBU kepada pengecer, yang pada akhir nya mereka tidak dapat menjual kembali di eceran.
“Iya, untuk Pertalite, sudah tidak di bolehkan dijual pake derijen, kata pihak SPBU Pertalite sudah jadi barang subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Saat di konfirmasi, pada Sabtu (4/6/2022) salah satu pengelola SPBU di Pandeglang yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan kabar tersebut, Pasalnya sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pertalite sudah berubah dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, pemerintah didalamnya meberikan unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Akhirnya dengan itu kami sebagai Pengelola SPBU tidak melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali kepada pengecer,” jelasnya.
“Aturan tersebut, sebetulnya sudah berlaku semenjak pertengahan puasa,” tandasnya.
Pewarta: Ahmad Muchtarom


