Sudah P21, Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Melawan Saat Ditangkap

PORDES JAKARTA – Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 melawan petugas saat hendak dijemput.

Dimana, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025. Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.

Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua.

Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.

Oleh sebab itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standbay disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, di kediaman Charlie Chandra, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Mei 2025.

Ketegangan sempat terjadi di kediaman Charlie Chandra pada Sabtu, 17 Mei 2025 malam saat penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, namun diduga dihalangi oleh kuasa hukum Charlie Chandra.

“Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik,,” ujar Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra, Sabtu, 17 Mei 2025. (*)