Spanduk Ancaman Pidana Terpasang, Pelaku Tetap Bandel Buang Sampah Sembarangan
Spanduk Ancaman Pidana Terpasang, Pelaku Tetap Bandel Buang Sampah Sembarangan
PORDES TANGERANG – Pembuangan sampah sembarangan oleh orang tidak dikenal di pinggir Jalan Raya Pakuhaji tepatnya di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang akhir-akhir ini marak dilakukan.
Meski terpasang spanduk larangan bergambar logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan tulisan monohok mereka tetap bandel membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Yang merasa manusia dilarang membuang sampah disini,” tulis spanduk tersebut dikutip Minggu 26 Januari 2025.
Dalam spanduk itu juga dituliskan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah.
“Perda Kabupaten Tangerang no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sanksi bagi orang yang buang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayu Agung Fuji Kurniawan mengatakan sudah ada dua tempat di wilayahnya yang dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.
“Sudah ada dua tempat di Desa kami yang dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan, pertama di pinggir jalan Raya Pakuhaji dan kedua di pinggir jalan kampung Pisangan Periuk,” terang Fuji.
Fuji mengaku pernah memergoki dan menegur orang yang bukan warganya yang membuang sampah di pinggir jalan tersebut, namun rupanya itu tidak diindahkan malah sampah bertambah banyak.
“Saya pernah menegor tapi bukan warga kami sepertinya itu warga perumahan dia membawa motor dan melemparkan beberapa bungkusan sampah di pinggir jalan,” katanya.
Menurut dia memang harus ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan kalau tidak persoalan sampah semakin semrawut.
“Perda nya sudah jelas dan sanksi nya juga sudah jelas tinggal Pemkab Tangerang bertindak saja kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu Fuji juga meminta Pemkab Tangerang memanggil semua pengembang perumahan agar menyediakan tempat penampungan sampah sementara di masing-masing perumahan.
“Karena sebelum banyak perumahan sampah-sampah tidak banyak di pinggir-pinggir jalan, lihat saja di wilayah lain juga sama pinggir jalan dijadikan tempat pembuangan sampah,” tandasnya. (Hasanudin).

