Soal Proyek Tanggul di Desa Dukuh, Sudah Ada Kesepakatan
Soal Proyek Tanggul di Desa Dukuh, Sudah Ada Kesepakatan
Serang, PORDES – Polemik proyek tanggul sungai Ciujung yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Banten, akhirnya menemui titik terang.
Diketahui sebelumnya proyek tersebut sempat mendapat penolakan dari warga Desa Dukuh dengan memblokade jalan tanggul pada hari Jum’at 5 Mei 2023 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa hal yang menjadi pemicu penolakan pengerjaan proyek tanggul sungai Ciujung di Desa Dukuh adalah masyarakat pemilik tanah yang dibebaskan untuk proyek tanggul belum mendapatkan pembayaran pembebasan tanahnya dari Balai Besar melalui BPN.
Hal itulah yang menjadi kendala pelaksana proyek yang dikerjakan oleh PT PP AMKA SPO, mengingat mobil molen tidak diperbolehkan melewati jalan tanggul dan warga menolak pengerjaan tanggul yang berada di Desa Dukuh.
Kepala Desa Dukuh Harrys Prayitno melalui Abudin Kasipem Desa Dukuh menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara warga itu karena masyarakat menolak dilakukan pembangunan tanggul di Desa Dukuh karena tanah mereka yang dibebaskan untuk proyek tersebut belum dibayar.

“Pendaftaran pembebasan tanah sudah sejak tahun 2020 dan pemberkasannya pun sudah selesai semua, sesuai data, terdapat 299 (duaratus sembilanpuluh sembilan) bidang yang sampai saat ini belum dilakukan pembayaran,” terang Abudin, Rabu 10 Mei 2023.
Pemberitaan salah satu media, mengabarkan bahwa akan dijadwalkan musyawarah antara Masyarakat, Balai Besar, BPN , PT PP AMKA SPO , dan Kepala Desa di Kantor Desa Dukuh. Akan tetapi hal itu dikatakan Abudin musyawarah yang dijadwalkan pada Hari Kamis 11 Mei 2023 tidak jadi, karena pada Sabtu malam tanggal 6 Mei 2023 telah dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan pihak pelaksana proyek.
Inti dari pertemuan tersebut adalah bahwa pihak pelaksana proyek menyampaikan informasi dari Balai Besar dan BPN mengenai waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan pembayaran tanah.
“Informasi yang disampaikan pada pertemuan hari Sabtu (6/5/2023) bahwa pihak Balai Besar dan BPN menjanjikan waktu 3 bulan kepada warga bahwa apresal turun untuk didata nominatif pembayaran, terhitung dari bulan April sampai dengan bulan Juni mendatang, setelah turun apresal kemudian mengundang masyarakat untuk penendatangannan MoU nilai Rupiah yang akan diterima untuk selanjutnya dibayarkan melalui rekening Bank,” lanjut Abudin.
Portal Desa berusaha meminta keterangan dari pihak PT PP AMKA melalui kepala proyek Mahfud, terkait informasi yang disampaikan kepada masyarakat Desa Dukuh, namun belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Terakhir Abudin menyampaikan, masyarakat sudah menerima informasi dari Balai Besar dan BPN, namun demikian masyarakat tetap menolak pembangunan tanggul di Desa Dukuh apabila belum menerima pembayaran tanahnya.
“Masyarakat akan menunggu sampai dimana janji dari Balai Besar dan BPN, sebelum mereka menerima pembayaran tanah, tetap akan memblokade jalan tanggul di Desa,” pungkas Abudin.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kragilan Safik, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi warga Dukuh yang menolak pembangunan tanggul, berjalan tertib dan kondusif.
“Aksi warga yang menyampaikan aspirasi terkait pembayaran tanah mereka yang belum kunjung direalisasikan berjalan kondusif, tidak ada tindakan anarkhis dari warga, mereka menyampaikan dengan tertib, yang saya dengar permasalahan tersebut sudah ada titik temu. Namun demikian saya mengapresiasi kepada warga Desa Dukuh yang telah menyikapi permasalahan dengan bijaksana, demi ketrentaman dan ketertiban, saya berpesan kepada masyarakat Desa Dukuh untuk tetap menciptakan kondusifitas dan ketertiban lingkungan,” pesan Safik Kasi Trantib Kecamatan Kragilan.
(Jaka)

