Pordes Tangerang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman maupun Kasi Intel Kejari Tangerang masih belum memberikan komentarnya alias masih puasa bicara seputar kasus pengadaan mobil siaga desa meskipun telah dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp pada Sabtu (28/2/2026).

Diketahui, sebanyak 4 Desa di Kabupaten Tangerang Banten terlibat dalam skandal kasus pengadaan mobil siaga desa yang tidak terealisasi hingga saat ini.

Kasus tersebut pun telah dilaporkan oleh lembaga sosial kontrol LSM BIAK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dengan laporan Nomor: 109/KS.BIAK/II/2026 dan telah di serahkan ke pihak Kejaksaan pada 25 Februari 2026 lalu.

Soal Mobil Siaga Desa, BIAK: Kades Tetap Harus Bertanggung Jawab, (foto Budiman SH Waketum LSM BIAK.

Waketum LSM BIAK Budiman mengatakan, jika mobil siaga tidak direalisasikan padahal anggarannya sudah dicairkan, kades dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Budiman mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera melakukan langkah penanganan terhadap kasus yang sudah dilaporkannya.

Kata dia, publik pun mempertanyakan soal transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan dari pihak DPMPD Kabupaten Tangerang terhadap penggunaan anggaran negara tersebut.

“Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang secepatnya memproses laporan tersebut demi menyelamatkan Anggaran negara/daerah yang diduga disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Budiman SH, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya dikabarkan, empat Desa di Kabupaten Tangerang dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terkait pengadaan mobil siaga Desa tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya, Budiman SH, wakil ketua umum LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mengaku, pihaknya secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke pihak Kejari Tangerang terhadap 4 Desa diantaranya, Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler, Desa Munjul Kecamatan Solear, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler terkait adanya dugaan KKN pada pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil Investigasi, bahwa sampai hari ini mobil siaga desa tersebut tidak ada fisiknya sedangkan anggaran pengadaan tersebut sudah direalisasikan oleh desa masing-masing 285 juta rupiah dengan total 1,1 Miliar rupiah melalui pihak ketiga yakni PT Restu Mahkota Karya Karawaci,” ungkap Budiman wakil Ketua LSM BIAK, Kamis (26/2/2026).