Soal 6 Kades Terdaftar sebagai Anggota Parpol, KPU Sudah Terima Surat Pernyataan dari DPMPD Kabupaten Tangerang

Tangerang, PORDES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan telah menerima surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol dari 6 Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya terdaftar di Sipol KPU sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).

“Sudah kita terima dari DPMPD Kabupaten Tangerang, karena kita kan bersurat ke DPMPD. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bukan sebagai anggota parpol, kurang lebih satu mingguan lah kita menerima surat tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, saat dihubungi Portal Desa, Minggu (4/8/2022).

Padahal kata Ali, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, kepada seluruh partai politik (Parpol) yang ada di kabupaten Tangerang, tentang beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Parpol.

“Pada prinsipnya KPU itu dalam melakukan verifikasi administrasi, yang kita cek itu dokumen KTP dan KTA sepanjang di KTP dan KTA nya tidak tertulis sebagai pekerjaan yang di larang, maka sejauh itu KPU sesuai,” jelas Ali.

Baca juga: 6 Kades di Kabupaten Tangerang Buat Surat Pengunduran Diri

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengimbau agar Kepala Desa (Kades) tidak menjadi pengurus partai politik (parpol), tidak menjadi anggota maupun pengurus organisasi terlarang, dan juga tidak hadir dalam kampanye pemilu maupun kampanye pilkada.

Hal itu disampaikan Dadan, terkait dengan 6 orang kades di Kabupaten Tangerang yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus parpol.

Dadan menyebutkan, keenam kades itu adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya dan Tapos. Menurutnya, sudah ditugaskan para camat selaku pembina dan pengawas desa untuk diklarifikasi kepada kades yang bersangkutan. (gabel)