Satpol PP Gerebek Sarang Prostistusi di Cikupa dan Pasar Kemis, Belasan PSK dan Pria Hidung Belang Digelandang
Satpol PP Gerebek Sarang Prostistusi di Cikupa dan Pasar Kemis, Belasan PSK dan Pria Hidung Belang Digelandang
PORDES TANGERANG – Sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai sarang prostistusi digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Jumat 14 Maret 2025 kemarin.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Bunder Kecamatan Cikupa dan Kalimati Kecamatan Pasar Kemis, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga sebagai Pekerja Komersial (PSK).
Tidak hanya itu petugas Satpol PP juga turut menggelandang sejumlah pria hidung belang yang berada dilokasi yang disinyalir sebagai tempat prostistusi terselubung.
“Ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang berada di lokasi kami amankan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dikutip Sabtu 15 Maret 2025.
Agus menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Agus menambahkan para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi tersebut langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
“Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif aktivitas ini serta mendorong mereka mencari rezeki yang baik,” katanya.
Dia berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang baik” pungkasnya.
Sebagai informasi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel tiga kamar dan room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat, agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum. (red).