Respon Sikap Tegas LPI, Dindik Pastikan Tak Ada Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar di Banten
Respon Sikap Tegas LPI, Dindik Pastikan Tak Ada Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar di Banten
PORDES TANGERANG – Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dindikbud Banten Mohamad Bayuni merespon sikap tegas Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Bina Bhakti Nurul Hidayah yang menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
“Kami dindik mengklarifikasi bahwa kami tidak akan melakukan kegiatan apapun terhadap pasal 103 PP poin 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Kami tegaskan itu.” kata Bayuni kepada Portal Desa, di Kronjo, Tangerang, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurut Bayuni di dalam Undang-undang Kesehatan itu juga banyak terdapat esensi positif untuk kegiatan belajar mengajar, meski begitu ia mengatakan jika pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar maka pihaknya akan menolak.
“Saya pikir masyarakat harus bijak memahami regulasi yang ada karena sejatinya ada esensi-esensi positif juga di Undang-Undang kesehatan tersebut atau PP 28 cuma memang kita tegas jika itu dilakukan oleh pemerintah maka kita juga akan menolak,” katanya.
“Kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu siswa maupun orang tua bahwa kami pun di sekolah melarang adanya pergaulan bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang ada dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terus mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan salah satunya dari LPI Bina Bhakti Nurul Hidayah.
Lembaga pendidikan Islam yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini menolak lantaran pasal tersebut dinilai dalam implementasinya akan melegalkan aktivitas seksual dikalangan pelajar dan siswa. (gabel).