Puluhan Wartawan Dilarang Meliput Kunjungan Ahok di Depot Pertamina Bitung, Ada Apa ya?
Bitung, PORDES – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab di sapa Ahok, mengunjungi Depot Pertamina Bitung, di Jalan Yos Sudarso, Bitung Tengah, Maesa, Kota Bitung, Senin (21/11/2021) sekita Pukul 16.30 WITA.
Tiba di Depot Pertamina Bitung, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tiba menggunakan Mobil Alpart Putih, serta menggunakan pakaian formal, Kameja Putih dan Celana Hitam.
Dalam kunjungan Ahok, selaku Komisaris Utama PT Pertamina ke Depot Pertamina Bitung tersebut, pihak Depot Pertamina Bitung melarang puluhan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
Pantauan Porta Desa, dilokasi kunjungan Ahok telah terjadi kerumunan di dalam Depot Pertamina Bitung dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kepada Wartawan, perwakilan Pertamina yang tidak bisa di sebut namanya mengatakan, bahwa dalam kunjungan tersebut tertutup dan yang diperbolehkan masuk hanya orang-orang terpenting.
“Jadi hanya yang bisa masuk ke dalam kunjungan tersebut orang terpenting yang boleh masuk pak,” kata Security saat dikonfirmasi beberapa awak media di Gerbang Depot Pertamina Bitung.
Dia juga mengungkapkan, bahwa ia hanya mengikuti perkataan atasannya yang merupakan Manajer Depot Pertamina Bitung. Perintah tersebut, katanya, menyebutkan wartawan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
“Kata atasan saya kaya gitu pak,” katanya singkat, lalu pergi meninggalkan beberapa wartawan di lokasi.
Ditempat terpisah, Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda, saat diminta tanggapannya soal pelarangan media untuk masuk dan meliput pada Kunjungan Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan, media seharusnya boleh masuk untuk meliput kegiatan tersebut, apalagi sekarang ada undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tapi saya pikir, kalau menurut saya inikan keterbukaan publik, semua media boleh masuk tapi mengapa Depot Pertamina Bitung melarang media masuk kedalam Depot Pertamina, ada apa ini,” ucap Darma yang dihubungi wartawan melalui ponselnya.
“Kalau di Kantor Wali Kota Bitung, maupun di Kantor DPRD Kota Bitung tidak pernah mempermasalahkan. Karena ada undang-undang keterbukaan publik, jadi media boleh meliput untuk mencari informasi yang akurat,” terangnya. (sufaldi/podes)