PT Nikomas Gemilang Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Untuk Karyawan

Serang, PORDES – PT Nikomas Gemilang (PT Pouchen Indonesia) mengadakan program pengunduran diri secara sukarela untuk karyawan karyawati. Hal itu menyusul dari berbagai kendala diantaranya berkurangnya order dan berbagai hal yang berakibat menurunnya produksi.

Dalam keterangan persnya Selasa (10/1/2023), Publik relation Manager (Manajer Humas) PT Nikomas Gemilang, Danang Widi P menyampaikan beberapa hal penyebab diberlakukannya pengunduran diri sukarela untuk karyawan.

Dikatakan oleh Danang, Tahun 2022 seharusnya menjadi tahun pemulihan industri sepatu olahraga, namun konflik Rusia- Ukraina diawal tahun dan hal krusial lainnya yang membuat PT Nikomas Gemilang berupaya untuk bertahan.

Screenshot 20230110 135300

“Kenaikan Bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi, penurunan pesanan (order), dan pengaruh berbagai faktor Internasional lainnya menyebabkan pasar sepatu olahraga Internasional menurun drastis,” ungkapnya.

Lanjut Danang, harga bahan yang terus meningkat dan beberapa faktor tersebut menimbulkan reaksi berantai dan kondisi yang cukup serius melanda industri sepatu olahraga. Hal itu terlihat pada kuwartal ketiga tahun lalu, pabrik sepatu mulai merumahkan Karyawannya, hal demikian yang juga dirasakan oleh PT Nikomas Gemilang.

PT Nikomas Gemilang telah menempuh berbagai cara untuk bertahan ditengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan. Namun demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1600 orang.

Humas PT Nikomas Gemilang lebih lanjut mengatakan.

“Ya, berbagai upaya telah kami lakukan, seperti Stop Rekruitment, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja, dan program cuti khusus. Namun ternyata tidak dapat kami hindari, dan dengan berat hati kami harus melakukan program pengunduran diri sukarela,” tandasnya.

Terakhir Danang menyampaikan, PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela, dibayarkan sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

“Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan, dan bangkit kembali, semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Danang Widi.

Pewarta : Jaka Purwanta.