Manggarai Barat, PORDES – Program Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat, yang di selenggarakan mulai tahun 2019. Diduga jadi ladang bisnis bagi Aparat Desa Pasir Putih, Pula Messah, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Padahal, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang seharusnya di lakukan tanpa pungutan biaya. Namun yang terjadi di manfaatkan oleh aparat Desa, untuk meraup keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli) di masyarakat.

“Kami sangat resah, ada beberapa rumah warga yang dimintai uang oleh aparat Desa. Padahal sebelumnya, mereka datang observasi kesini dan pada saat sosialisasi, dan disampaikan, bahwa untuk pengukuran tanah itu gratis,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada Portal Desa, Rabu (18/11/21) malam.

mengungkapkan, biaya yang diminta oleh aparat nilainya bervariasi. Hal itulah yang menimbulkan pertanyaan dan keraguan pada warga. Pasalnya masing-masing warga hanya mendaftarkan 1 (satu) bidang tanah untuk disertifikatkan.

Selain itu, ia mempertanyakan perihal batasan kuota hanya 100 sertifikat. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan Pemerintah Desa tebang pilih dalam menghimpun warga yang mendaftar.

“Yang menjadi kekecewaan bagi kami juga adalah, pengurus itu kayak pandang keluarga gitu. Ada beberapa rumah yang tidak layak diukur, tapi karena keluarga pengurus, rumah itu dimasukin,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada beberapa warga yang tidak layak untuk didaftarkan karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan. Namun, Pemerintah Desa tetap mendaftarkan warga tersebut.

“Dari BPN itu ada syarat-syarat tertentu untuk melakukan pengukuran tanah. Misalnya, tidak sepadan dengan pantai. Namun mereka (Pemdes) tetap daftarkan,” ujarnya.

Pemdes Bantah Lakukan Pungli dan Pandang Bulu

Plt Kades Pasir Putih, Ibrahim Hamso, membantah telah melakukan pungli. Dijelaskan, uang yang diminta sesuai keperluan bagi yang belum memiliki materai.

“Tidak ada itu (pungli). Kalau sudah ada materai sendiri tidak dipungut lagi itu,” katanya saat dihubungi via telepon seluler.

Terkait dengan pungutan yang berbeda tiap warga, Kades membenarkannya. Hal itu kata dia, sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Tergantung orangnya, kalau mereka punya kemampuan hanya 20 ribu kami terima juga, kami tutup menutup saja kekurangannya. Dan itu hasil kesepakatan” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selain untuk membeli materai, uang itu juga diperuntukkan bagi staf desa yang mengurusnya. Menurutnya, pengurus membutuhkan biaya transportasi, makan dan rokok.

BPN Mabar Tegaskan Tak Ada Biaya

Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya yang dibebankan bagi para calon penerima sertifikat gratis.

“Dalam kegiatan penerbitan sertifikat di Pulau Messah, itu merupakan program strategis nasional, dan saya pastikan kantor pertanahan tidak memungut biaya sedikitpun,” tegas Budi.

Dijelaskan, masyarakat hanya diwajibkan melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti alas hak, materai, dan lain-lain.

Ia juga menjelaskan, target penerbitan sertifikat gratis di Pulau Messah tahun 2020 hanya 100 bidang tanah. Hal itu sesuai dengan target nasional, sehingga anggaran yang disediakan juga sesuai target. (oktfianus/pordes)