Praperadilan Digugurkan, Penegakkan Hukum di Polres Lebak dan Kejari Rangkasbitung Dinilai Janggal

Lebak, PORTALDESA – Ujang Juheri (54) warga Banjarsari mengajukan praperadilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Senopati, yang beralamat kantor di Jl. Saga Pekong RT 004 RW 002 Dusun Saga, Kecamatan Balaraja, Provinsi Banten.

Diruang sidang, Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Rangkasbitung, Iriyati Khairul Umah, membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan oleh termohon warga Banjarsari bernama Ujang Juheri.

Ketua PN Rangkasbitung Hakim Iriyati Khoirul Umah, menggugurkan prapradilan dengan alasan dikarenakan pokok perkaranya telah dilimpahkan ke PN Rangkasbitung berbarengan dengan sidang praradilan.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Senopati yang digawangi oleh Masjiknursaga mengatakan, terkait prapradilan yang dimohonkan ke PN Rangkasbitung, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak, Polda Banten.

Dalam permohonan prapradilan tersebut, Kantor Hukum Senopati menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya yaitu, Masjiknursaga, Solihin, Heri Djauhari, Ujang Kosasih, Dadang Saputra, Satiri, dan Faqih Afik Rudlo.

Ketujuhnya adalah Advokat terbaik di Kantor Hukum Senopati yang akan melakukan pembelaan terhadap kliennya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan protap Kapolri dan sangat jauh dari program Presisi Kapolri.

“Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia,” jelas Masjiknursaga.

Masjiknursaga menjelaskan, alasan praperadilan dan dasar hukumnya bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka, maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, Pasal 1 angka 5,pasal 1 angka 14 KUHAP.

“Minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka, laporan polisi pada tanggal 5 November 2022, mengapa tanggal 6 November 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami,” ungkapnya.

“Muncul pertanyaan kapan penyidik Polres Lebak memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan Pasal 183, Pasal 184, KUHAP ?, ini kan sangat janggal,” imbuhnya.

“Dari ketidak jelasan itulah maka pranata praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelas Masjiknursaga.

Terkait digugurkannya praperadilan, Masjiknursaga menanggapi dengan senyum penuh makna, berdasarkan fakta penyidik Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Rangkasbitung .

Dengan demikian, permohonan praperadilan gugur, pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim, terkait terdakwa Ujang Juheri, dimana JPU kontak ke petugas Kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke Kejari melainkan masih dirumah tahanan Polres Lebak.

“Anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari, ini kan konyol,” tutup Masjiknursaga. (Jaka)