Polsek Panongan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kencan
Polsek Panongan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kencan
Tangerang, PORDES – Seorang pria berinisial FM alis Ciko (18) diringkus aparat kepolisian Polsek Panongan, Polresta Tangerang lantaran diduga telah melakukan pencurian telepon genggam milik seorang perempuan asal Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihaknya. Kepada polisi korban mengaku mengenal pelaku melaui aplikasi kencan.
“Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, FM alias Ciko berhasil di ringkus di sebuah kafe di kawasan Citra Raya” kata Iptu Hotma dalam keterangan tertulisnya yang di terima Portal Desa, Selasa (21/3/2023).
Hotma menjelaskan, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.
“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang dia.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat.
Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Gabel