Polres Halbar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Tempel

PORDES HALBAR – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 6 unit mesin tempel milik salah satu korban Sardin Mohamad yang terjadi di Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Resmob dan Pidum Polres Halbar berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti 6 unit mesin tempel 15-40 PK.

Kapolres Halbar AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin membenarkan hal tersebut.

“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, JI, AM dan MH,” kata AKP Bakry dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Jumat 26 Januari 2024.

“Ketiga tersangka telah digagalkan Polsek Jailolo Selatan (Jalsel) selanjutnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Halbar,” jelas AKP Bakry.

Informasi yang dihimpun, diduga ketiganya mencuri 6 unit mesin tempel masing-masing milik Sardin Muhamad seorang warga Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar dan 5 unit lainnya belum diketahui pemiliknya.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WITA dan menurut pengakuan tersangka pencurian ini untuk mendapatkan keuntungan,” terang AKP Bakry.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta,” imbuhnya.

Petugas Unit Resmob Polres Halbar berkoordinasi dengan Polsek Jalsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tiga TKP berbeda yaitu 4 unit mesin tempel 15 PK, 1 unit mesin tempel 25 PK dan 1 unit mesin tempel 40 PK dengan kerugian ditaksir Rp 250 juta.

Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan melakukan tindak pidana yakni 1 buah kunci bentuk Y ukuran 10 mm, 12 mm dan 14 mm, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci Pas ukuran 12 mm dan 13 mm dan 1 buah jenis obeng kembang/bunga. Juga 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G iso M/Y warna merah dengan nomor polisi DP 1466 DO. (Riski)