Polres Bitung Laksanakan Giat Operasi Miras di Dua Lokasi Berbeda
Bitung, PORDES – Tim Tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh Danru II Aipda Y. Djunaidi Dju Dju mengamankam minuman keras (Miras) jenis cap tikus, yang tidak memiliki izin di dua tempat yang berbeda, di Kelurahan Girian Weru I, Senin (3/1/2022) Pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan Perintah Lisan Kapolres Bitung dengan Sprint Kapolres Bitung No. Sprint/1187/XII/PAM.5.1.1/2021 Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan kegiatan operasi minumn keras di wilayah Kota Bitung.
Selain itu kegiatan operasi Miras, tim tarsius berhasil mengamankan 2 orang pelaku usaha miras tanpa izin oleh pemilik berinisisal CD yang berlamat di Kelurahan Girian Weru I Lingkungan III Kecamatan Girian, dan R.M yang berlamat di Kelurahan Girian Weru I Lingkungan I Kecamatan Girian.
“Saat itu tim melaksanakan apel konsolidasi untuk melaksanakan kegiatan operasi minuman keras, Jenis Cap Tikus, yang dipimpin langsung oleh Danru II Tim Tarsius Presisi Aipda Y. Djunaidi Dju Dju, yang di ikuti oleh 4 personil Tim,“ ucap Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, melalui Kasubagg Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho kepada Portal Desa, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, pada pukul 19.30 Wita juga, Tim langsung bergerak ke lokasi TKP penjualan Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang sudah di Maping oleh anggota Tim Sebelumnya di dua Lokasi yang berbeda.
“Barang bukti minuman Keras yang di amankan di lokasi, 12 Botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 2 Botol Cap Tikus 1500 ukuran ml dengan pemilik berinisisl CP,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, lokasi ke dua barang bukti yang di sita 23 botol cap tikus ukuran 600 ml, 4 Botol Cap Tikus Ukuran 1500 ml, 7 kemasan Plastik Cap Tikus ukuran 600 ml dengan pemilik berinisisl RM.
“Tim langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres Bitung, dan diserahkan ke Satuan Fungsi Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (prayuda/pordes)