Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Yang Jasadnya Ditemukan di Semak-semak di Pakuhaji
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Yang Jasadnya Ditemukan di Semak-semak di Pakuhaji
PORDES TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan Ita Kartika (22) wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak di pinggir kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
“Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Zain menjelaskan sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di sebuah tempat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Saat di jalan Korban bercerita sedang menyukai seseorang.
“Kemudian pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya dan dijawab tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan,” katanya
Lebih lanjut Zain mengatakan akibat perkataan tersebut pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto.
“Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di lokasi. Korban pun tersungkur,” katanya.
Sambung Zain korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong.
“Mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Dari identitas korban yang berhasil ditemukan, polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban terakhir Kali bertemu dengan pelaku yang merupakan teman kerja korban.
“Saat dimintai keterangan pelaku selalu berubah-ubah, hingga kami melakukan pendalaman. Dan menemukan orang yang mengadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.
Pelaku kini ditahan di polres Metro Tangerang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya. (gabel).